Saya punya teman yang bekerja di pengadilan negeri pariaman.
Pak Asrul biasa saya panggil. Kenal di gerbong KA. Lalu saya bertanya apa beda
hukum pidana dan perdata.
Berikut rangkumannya.
Pidana adalah hukum yang berhubungan dengan kriminalitas.
Kriminalitas adalah bentuk pelanggaran dari sikap dan perilaku terhadap
peraturan yang telah ditetapkan oleh negara. Karena hukum negara yang
dilanggar,negaralah yang menuntut. Baik individu ataupun kelompok. Contoh:
korupsi, peranggaran lalu lintas, illegal logging, pembunuhan, dst.
Sedangkan hukum perdata berkaitan dengan sengketa
antarindividu, individu dengan kelompok, kelompok dengan kelompok serta sengketa
antarlembaga. Sengketa dalam hukum perdata berkaitan dengan permasalahan data.
Terdapat kesalahpahaman dalam jumlah dan ukuran dari data kedua belah pihak
yang berselisih.Untuk itu, peran negara adalah menengahi melalui pengadilan.
Contoh hukum perdata ini adalah sengketa properti dan administrasi.
Begitulah sedikit perbandingan dua jenis hukum ini. Semoga
dengan penjelasan ini dapat menambah pengetahuan kita agar tidak salah dalam
melangkah. Semoga.
13/07/2014