Beda Pidana dan Perdata



Saya punya teman yang bekerja di pengadilan negeri pariaman. Pak Asrul biasa saya panggil. Kenal di gerbong KA. Lalu saya bertanya apa beda hukum pidana dan perdata.

Berikut rangkumannya.

Pidana adalah hukum yang berhubungan dengan kriminalitas. Kriminalitas adalah bentuk pelanggaran dari sikap dan perilaku terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh negara. Karena hukum negara yang dilanggar,negaralah yang menuntut. Baik individu ataupun kelompok. Contoh: korupsi, peranggaran lalu lintas, illegal logging, pembunuhan, dst.

Sedangkan hukum perdata berkaitan dengan sengketa antarindividu, individu dengan kelompok, kelompok dengan kelompok serta sengketa antarlembaga. Sengketa dalam hukum perdata berkaitan dengan permasalahan data. Terdapat kesalahpahaman dalam jumlah dan ukuran dari data kedua belah pihak yang berselisih.Untuk itu, peran negara adalah menengahi melalui pengadilan. Contoh hukum perdata ini adalah sengketa properti dan administrasi.

Begitulah sedikit perbandingan dua jenis hukum ini. Semoga dengan penjelasan ini dapat menambah pengetahuan kita agar tidak salah dalam melangkah. Semoga.

13/07/2014

No comments: